Jumat, 27 Oktober 2017

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa Rejo Mulyo, Desa Tangkisan




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN  RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA

( BUMDES )
REJO MULYO

DESA TANGKISAN KECAMATAN BAYAN
KABUPATEN PURWOREJO


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1

Badan usaha milik desa  merupakan usaha Desa yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya

Pasal 2
Badan usaha Desa adalah lembaga usaha desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan potensi Desa


BAB II
DASAR HUKUM

1.   Intruksi No. 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan menengah.
2.   Intruksi Presiden republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program ekonomi Tahun 2008-2009
3.   Peraturan Mentri Dalam Negri No. 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
4.   Surat Mendagri Tanggal 17-2-2006 No. 412.6/287/SJ perihal pemberdayaan LKM / Usaha Ekonomi Masyarakat.
5.   Surat Mendagri Tgl. 25-5-2007 No. 412/953/PMD Perihal Pemberdayaan Usaha Rakyat
6.   PP No 43 Tahun 2014 tentang Desa
7.   Permendes No. 5 Tentang BUMDes.


BAB III
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3

1.   Pemberdayan usaha ekonomi masyarakat  simpan pinjam dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya bernama “ BUMDes Rejo Mulyo” berdasarkan Peraturan Desa Tangkisan Nomor 08 Tahun 2015 tanggal 31 Oktober 2015.
2.   Bumdes Rejo Mulyo berkedudukan di Desa Tangkisan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
3.   Daerah kerja Bumdes Rejo Mulyo di Desa Tangkisan.

BAB IV
T U J U A N
Pasal 4

1.    Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo bertujuan melayani anggota masyarakat yang berdomisili di Desa Tangkisan dan bergerak dalam usaha ekonomi desa dibidang perekonomian rakyat ( Usaha Kecil ) serta memberdayakan potensi sumber daya alam dan sumberdaya manusia guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan penghasilan Desa.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

1)   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo didirikan atas dasar musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
2)   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo anggotanya terdiri dari warga Desa Tangkisan yang memiliki usaha dan tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
3)   Setiap warga yang berdomisili di Desa Tangkisan berhak menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo apabila memenuhi persaratan sebagai kelompok peserta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
4)   Persyaratan menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah :
5)   Masyarakat Desa Tangkisan yang secara terus menerus berdomisili di desa Tangkisan minimal selama 3 tahun.
6)   Membayar simpanan pokok yang telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- serta simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- per bulan
7)   Bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo


BAB VI
ORGANISASI

Pasal 6
1.   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah suatu organisasi yang kegiatannya bergerak dibidang simpan-pinjam, pertanian, peternakan dan pengelolaan rekening listrik, yang dikelola oleh pemerintah Desa dan masyarakat dalam rangka memberdayakan potensi ekonomi masyarakat desa
2.   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo dikelola oleh 4 orang pengelola yang terdiri dari Ketua, Bendahara, sekretaris dan Kepala Bidang pengelolaan Peternakan.
3.   Pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo ditunjuk dan diangkat serta diberhentikan melalui musyawarah Desa dan dikuatkan dengan keputusan Kepala Desa.
4.   Masa kerja pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran rumah tangga maksimal 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
5.   Pengelola dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila melakukan penyelewengan dan dalam hal lain yang dapat merugikan.
6.   Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo melalui musyawarah Desa.
7.   Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo wajib menyampaikan laporan kegiatannya minimal dalam musyawarah desa 1 ( satu ) kali dalam setahun.
8.   Tim Pembina tingkat Desa adalah Kepala Desa, ketua BPD dan Ketua LPM. 

Pasal 7
Tugas dan tanggung jawab pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah sebagai berikut :
1.   Komisaris / Kepala Desa Tangkisan
a.    Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
b.   Mengangkat dan menetapkan serta memberhentikan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) berdasarkan hasil Musyawarah Desa Tangkisan
c.    Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan
d.   Meminta penjelassan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha.
e.    Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
f.     Menyusun serta menyampaikan laporan Tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) kepada Bupati melalui Camat

2. Pengawas
a.    Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam musyawarah
b.   Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
a)    Jika terdapat kelalaian penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus sehingga dapat membahayakan jalannya kegiatan dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ), pengawas melaporkan kepada Forum musyawarah ditingkat Desa sebagai bahan pertimbangan forum Musyawarah.
b)   Menyusun serta menyampaikan laporan tertulis maupun lisan hasil pengawasannya serta langkah-langkah tindakan yang telah diambilnya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada Forum Musyawarah ditingkat Desa

3.  DIREKSI
Dewan direksi terdiri dari
DIREKTUR
a.  Terselengaranya semua ketentuan-ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan untuk kemajuan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
b.  Mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
c.  Mengatur dan menetapkan besarnya pinjaman dan bantuan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan
d.  Membimbing, membina dan mengatur setiap pelaksanaan tugas yang telah dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
e.  Menyusun rencana kerja serta mengatur pelaksanaannya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
f.  Membuat laporan bulanan, tahunan dan sebagainya mengenai keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) kepada Pembina / Kepala Desa Tangkisan

Administrator
a.  Menyelenggarakan semua administrasai Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ).
b.  Apabila ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) berhalangan dan atau dalam keadaan tidak dapat menjalankan tugasnya maka sekretaris melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab ketua.
     
Bendahara
a.  Membuat catatan administrasi keuangan dan kekayaan ( infentaris ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
b. Menerima, menyimpan dan mencatat keluar masuk keuangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
c.  Membuat  laporan  tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )

Kepala Unit Usaha
a.  Menyelenggarakan semua administrasi kegiatan bidang usahanya.
b.  Membuat laporan tentang keadaan dan perkembangan Bidang Usaha kepada ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo


Pasal 8

1.  Besarnya jasa tahunan pengelola Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo  ditetapkan ;
a.   Besarnya jasa Keuangan Mikro / Pinjaman Uang sebesar 15 % per tahun
b.   Besarnya jasa Peternakan ditetapkan sebesar 25% dari Keuntungan penjualan
2.  Besarnya jasa pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo ditetapkan sebagai berikut :
a.  Pengelola
Ketua BUMDes 25 % Dari jumlah jasa pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
Pengelola langsung 65 % Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
Pengelola bidang usaha Peternakan sebesar 10 % dari jasa pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo.





BAB VII
SUMBER MODAL

Pasal 9
1.   Modal sendiri terdiri dari
a.   Simpanan pokok anggota
1)   Simpanan pokok anggota adalah simpanan yang harus dibayar oleh setiap anggota sebesar Rp. 10.000,-
2)   Simpanan pokok dapat dibayar secara tunai atau angsuran paling lama 2 kali ( dua bulan ), sejak permohonan menjadi anggota.
3)   Simpanan pokok anggota tidak boleh diambil pemiliknya selama menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes  ) Rejo Mulyo.
b.  Simpanan wajib pinjam
1)   Setiap peminjam kepada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo wasjib menyetorkan simpanan wajib pinjam.
2)   Besarnya simpanan wajib pinjam ditetapkan minimal Rp. 25.000,- % Simpanan wajib pinjam dapat diambil sekali setahun maksimal 50 %.
c.  Simpanan sukarela
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )  menerima simpanan sukarela dari anggota dan masyarakat minimal Rp. 1.000,- / bulan, dengan imbalan bunga /jasa 1 % per bulan dari saldo terendah dalam bulan yang bersangkutan dan dapat diambil sewaktu-waktu.
d.  Modal cadangan
          Modal cadangan hasil penyisihan dari sisa hasil usaha
e.  Hibah
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )  dapat menerima hibah dari pihak manapun sepanjang syah dan tidak mengikat.
2.  Modal bantuan
Modal bantuan berasal dari bantuan pemerintah desa melalui APBDes, pemerintah Kabupaten, Provinsi atau pemerintah pusat.
3.  Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga perbankan atau lembaga-lembaga lain atau masyarakat secara kelompok maupun perorangan, melalui musyawarah direksi.
4.   Modal awal yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )  saat ini adalah sebesar : Rp. 255.000.000 terdiri dari :

a.    Modal penyertaan dari Tanah Kas Desa sebesar  : Rp.  125.000.000,-
b.   Kelompok ternak sapi Remaja Sejahtera
bantuan Pemerintah                                           : Rp.  230.000.000,-
c.    Modal Penyertaan Ternak Sapi dari Dana Desa     : Rp.    65.000.000,-
d.   Inventaris Usaha / perangkat Komputer               : Rp.      5.000.000,-
e.    Permodalan Mesin APO                                       : Rp.    20.000.000,-
JUMLAH                                 : Rp.  445.000.000,

BAB VIII
KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) REJO MULYO  

Pasal 10
Kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo meliputi :
1.    Menerima simpanan pokok, simpanan wajib pinjaman dan simpanan sukarela anggota.
2.    Memberikan pinjaman kepada kelompok peserta yang membutuhkan modal usaha.
3.    Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga kelompok masyarakat.
4.    Mengelola usaha bidang pertanian dan peternakan sesuai potensi yang dimiliki desa.

Pasal 11
Kelompok yang boleh mengajukan pinjaman modal usaha adalah :
1.   Kelompok tersebut telah terdaftar pada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan telah mempunyai susunan pengurus dan anggota yang jelas.
2.   Mempunyai anggota yang benar-benar mempunyai kegiatan usaha yang layak.
3.   Mempunyai rencana kegiatan bersama (RUB) tertulis yang dilampiri rencana rencana usaha anggota yang ditandatangani oleh semua anggota.
4.   Ketua dan sekretaris kelompok memiliki surat kuasa dari anggota tentang persetujuan untuk memperoleh kredit dan sekaligus pernyataan bersama pembayaran pinjaman secara tanggung renteng.
5.   Anggota kelompok tidak mempunyai pinjaman modal pada lembaga keuangan/perbankan lainnya, dengan membuat surat pernyataan.
6.   Kelompok telah terbentuk dan dibina paling sedikit selama 3 bulan atau layak menurut penilaian dari kelompok pengelola tim Pembina tingkat Desa.

Pasal 12
1.   Pemberian pinjaman ditetapkan oleh para pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Kelayakan usaha calon peminjam
b.   Kondisi orang yang bersangkutan
c.    Kemampuan dana Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
d.   Diketahui ketua kelompok dan saran serta pendapatan dari  kepala Desa, Ketua LPM dan ketua BPD.
2.  Pemberian pinjaman dengan urutan prioritas sebagai berikut;
a.    Anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
b.   Masyarakat yang mempunyai usaha di Desa atau tercantum dalam kelompok usaha Bersama.
3.  Pinjaman hanya dapat diberikan untuk kegiatan ekonomi produktif dengan menekankan akses kelayakan usaha serta memperhatikan kemampuan, keinginan, dan kesungguhan calon peminjam.
4. Persyaratan pinjaman harus menyertakan;
a.    Photo copy KTP
b.   Poto copy KK
c.    Mengisi blanko pinjaman yang disetujui oleh istri atau suami yang bersangkutan
5.  Bagi peminjam yang menunggak tidak dapat diberi pinjaman baru sebelum melunasi pinjamannya.


BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 13
1.   Sisa hasil usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha dan pendapatan lain dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.   Sisa hasil usaha ( SHU ) dibagi sebagai berikut :
a.    20 % untuk Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
b.   20 % untuk alokasi Inkam Desa ( APBDes)
c.    8 % untuk Biaya Operasional dan ATK
d.   35 % untuk Honor pengelola
e.    2 % untuk Honor pengawas
f.     5 % untuk Honor Pembina tingkat Desa
g.    7 % untuk biaya Musyawarah Desa ( RAT )
h.   3 % untuk dana sosial

BAB X
TAHUN BUKU

Pasal 14
1.   Pembukuan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo mengunakan tahun takwin, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember
2.   Proses pembukuan dan pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo.


BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 15
1.   Seluruh asset kekayaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah milik pemerintah Desa
2.   Apabila terjadi kerugian menjadi tangung jawab bersama pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
3.   Demikian anggaran Dasar (AD) dan anggaran Rumah tangga (ART) ini ditandatangani oleh pengelola yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa Pada tanggal 31 Oktober 2015

Pengelola
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo


Administratur




AGUS WINARNO, S.Pd.
Bendahara




EDI SARWOKO
Direktur




DWI PURWOKO



MENGETAHUI,
PENGAWAS
KOMISARIS UTAMA
Ketua BPD




BAMBANG PARYADI
Ketua LPMD




AGUS WINARNO
Kepala desa Tangkisan




MOCH. TAUFIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelatihan Bibit Unggul (berupa Itik)