ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA
( BUMDES )
REJO MULYO
DESA TANGKISAN KECAMATAN BAYAN
KABUPATEN PURWOREJO
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Badan usaha milik desa merupakan usaha Desa yang mempunyai
kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya
Pasal 2
Badan usaha Desa adalah lembaga usaha desa dalam upaya memperkuat
perekonomian Desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan potensi Desa
BAB II
DASAR HUKUM
1.
Intruksi No. 6 tahun
2007 tentang Kebijakan Percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan menengah.
2.
Intruksi Presiden republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program ekonomi Tahun 2008-2009
3.
Peraturan Mentri
Dalam Negri No. 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
4.
Surat Mendagri
Tanggal 17-2-2006 No. 412.6/287/SJ perihal pemberdayaan LKM / Usaha Ekonomi
Masyarakat.
5.
Surat Mendagri Tgl.
25-5-2007 No. 412/953/PMD Perihal Pemberdayaan Usaha Rakyat
6.
PP No 43 Tahun 2014
tentang Desa
7.
Permendes No. 5
Tentang BUMDes.
BAB III
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
1.
Pemberdayan usaha
ekonomi masyarakat simpan pinjam dan kegiatan ekonomi masyarakat
lainnya bernama “ BUMDes Rejo Mulyo” berdasarkan Peraturan Desa Tangkisan Nomor
08 Tahun 2015 tanggal 31 Oktober 2015.
2.
Bumdes Rejo Mulyo
berkedudukan di Desa Tangkisan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
3. Daerah kerja Bumdes Rejo Mulyo di Desa Tangkisan.
BAB IV
T U J U A N
Pasal 4
1. Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo bertujuan melayani anggota
masyarakat yang berdomisili di Desa Tangkisan dan bergerak dalam usaha ekonomi
desa dibidang perekonomian rakyat ( Usaha Kecil ) serta memberdayakan potensi
sumber daya alam dan sumberdaya manusia guna meningkatkan nilai ekonomi
masyarakat dan penghasilan Desa.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo didirikan atas dasar
musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
2) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo anggotanya terdiri dari
warga Desa Tangkisan yang memiliki usaha dan tergabung dalam Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
3) Setiap warga yang berdomisili di Desa Tangkisan berhak menjadi anggota
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo apabila memenuhi persaratan
sebagai kelompok peserta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
4) Persyaratan menjadi anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
adalah :
5) Masyarakat Desa Tangkisan yang secara terus menerus berdomisili di desa
Tangkisan minimal selama 3 tahun.
6) Membayar simpanan pokok yang telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- serta
simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,- per bulan
7) Bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 6
1.
Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah suatu organisasi yang kegiatannya bergerak
dibidang simpan-pinjam, pertanian, peternakan dan pengelolaan rekening listrik,
yang dikelola oleh pemerintah Desa dan masyarakat dalam rangka memberdayakan
potensi ekonomi masyarakat desa
2.
Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo dikelola oleh 4 orang pengelola yang terdiri dari
Ketua, Bendahara, sekretaris dan Kepala Bidang pengelolaan Peternakan.
3.
Pengelola Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo ditunjuk dan diangkat serta diberhentikan
melalui musyawarah Desa dan dikuatkan dengan keputusan Kepala Desa.
4.
Masa kerja pengelola
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo diatur dalam Anggaran Dasar /
Anggaran rumah tangga maksimal 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
5.
Pengelola dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila melakukan penyelewengan
dan dalam hal lain yang dapat merugikan.
6.
Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo melalui musyawarah Desa.
7.
Pengurus Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo wajib menyampaikan laporan kegiatannya
minimal dalam musyawarah desa 1 ( satu ) kali dalam setahun.
8. Tim Pembina tingkat Desa adalah Kepala Desa, ketua BPD dan Ketua LPM.
Pasal 7
Tugas dan tanggung jawab pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
Rejo Mulyo adalah sebagai berikut :
1.
Komisaris / Kepala
Desa Tangkisan
a.
Memberikan
pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes Rejo Mulyo ) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam
musyawarah.
b.
Mengangkat dan
menetapkan serta memberhentikan pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo
Mulyo ) berdasarkan hasil Musyawarah Desa Tangkisan
c.
Mengawasi pelaksanaan
kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan
d.
Meminta penjelassan
dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha.
e.
Melindungi usaha desa
terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
f.
Menyusun serta
menyampaikan laporan Tentang keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes Rejo Mulyo ) kepada Bupati melalui Camat
2. Pengawas
a. Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pengurus Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dalam musyawarah
b. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
a)
Jika terdapat
kelalaian penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus sehingga dapat membahayakan
jalannya kegiatan dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo
), pengawas melaporkan kepada Forum musyawarah ditingkat Desa sebagai bahan
pertimbangan forum Musyawarah.
b)
Menyusun serta
menyampaikan laporan tertulis maupun lisan hasil pengawasannya serta
langkah-langkah tindakan yang telah diambilnya sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun kepada Forum Musyawarah ditingkat Desa
3. DIREKSI
Dewan direksi terdiri dari
DIREKTUR
a. Terselengaranya semua ketentuan-ketentuan dan program kerja yang telah
ditetapkan untuk kemajuan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo
Mulyo )
b. Mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan oleh pengurus
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
c. Mengatur dan menetapkan besarnya pinjaman dan bantuan kepada anggota
masyarakat yang membutuhkan
d. Membimbing, membina dan mengatur setiap pelaksanaan tugas yang telah
dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
e. Menyusun rencana kerja serta mengatur pelaksanaannya untuk mencapai
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
f. Membuat laporan bulanan, tahunan dan sebagainya mengenai keadaan dan
perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) kepada Pembina /
Kepala Desa Tangkisan
Administrator
a. Menyelenggarakan semua administrasai Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes
Rejo Mulyo ).
b. Apabila ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) berhalangan
dan atau dalam keadaan tidak dapat menjalankan tugasnya maka sekretaris
melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab ketua.
Bendahara
a. Membuat catatan
administrasi keuangan dan kekayaan ( infentaris ) Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes Rejo Mulyo )
b. Menerima, menyimpan
dan mencatat keluar masuk keuangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
c. Membuat laporan tentang
keadaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo )
Kepala Unit Usaha
a. Menyelenggarakan
semua administrasi kegiatan bidang usahanya.
b. Membuat laporan tentang keadaan dan perkembangan Bidang Usaha kepada
ketua Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo
Pasal 8
1. Besarnya jasa tahunan
pengelola Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo ditetapkan ;
a. Besarnya jasa Keuangan Mikro / Pinjaman Uang sebesar 15 % per tahun
b. Besarnya jasa Peternakan ditetapkan sebesar 25% dari Keuntungan
penjualan
2. Besarnya jasa
pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo ditetapkan sebagai
berikut :
a. Pengelola
Ketua BUMDes 25 % Dari jumlah jasa pengelola Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
Pengelola langsung 65 % Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ) Rejo Mulyo
Pengelola bidang usaha Peternakan sebesar 10 % dari jasa pengelola Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo.
BAB VII
SUMBER MODAL
Pasal 9
1. Modal sendiri terdiri
dari
a. Simpanan pokok anggota
1)
Simpanan pokok
anggota adalah simpanan yang harus dibayar oleh setiap anggota sebesar Rp.
10.000,-
2)
Simpanan pokok dapat
dibayar secara tunai atau angsuran paling lama 2 kali ( dua bulan ), sejak
permohonan menjadi anggota.
3) Simpanan pokok anggota tidak boleh diambil pemiliknya selama menjadi
anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo.
b. Simpanan wajib pinjam
1)
Setiap peminjam
kepada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo wasjib menyetorkan
simpanan wajib pinjam.
2) Besarnya simpanan wajib pinjam ditetapkan minimal Rp. 25.000,- %
Simpanan wajib pinjam dapat diambil sekali setahun maksimal 50 %.
c. Simpanan sukarela
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) menerima simpanan sukarela dari anggota dan
masyarakat minimal Rp. 1.000,- / bulan, dengan imbalan bunga /jasa 1 % per
bulan dari saldo terendah dalam bulan yang bersangkutan dan dapat diambil
sewaktu-waktu.
d. Modal cadangan
Modal cadangan hasil penyisihan
dari sisa hasil usaha
e. Hibah
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) dapat menerima hibah dari pihak manapun
sepanjang syah dan tidak mengikat.
2. Modal bantuan
Modal bantuan berasal dari bantuan pemerintah desa
melalui APBDes, pemerintah Kabupaten, Provinsi atau pemerintah pusat.
3. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga
perbankan atau lembaga-lembaga lain atau masyarakat secara kelompok maupun
perorangan, melalui musyawarah direksi.
4. Modal awal yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes Rejo Mulyo ) saat ini adalah sebesar : Rp. 255.000.000
terdiri dari :
a. Modal penyertaan dari Tanah Kas Desa sebesar : Rp. 125.000.000,-
b. Kelompok ternak sapi Remaja Sejahtera
bantuan Pemerintah : Rp. 230.000.000,-
c. Modal Penyertaan Ternak Sapi dari Dana Desa : Rp. 65.000.000,-
d. Inventaris
Usaha / perangkat Komputer : Rp. 5.000.000,-
e. Permodalan Mesin APO : Rp. 20.000.000,-
JUMLAH : Rp. 445.000.000,
BAB VIII
KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) REJO
MULYO
Pasal 10
Kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo meliputi :
1.
Menerima simpanan
pokok, simpanan wajib pinjaman dan simpanan sukarela anggota.
2.
Memberikan pinjaman
kepada kelompok peserta yang membutuhkan modal usaha.
3.
Menerima pinjaman
dari lembaga-lembaga kelompok masyarakat.
4. Mengelola usaha bidang pertanian dan peternakan sesuai potensi yang
dimiliki desa.
Pasal 11
Kelompok yang boleh mengajukan pinjaman modal usaha adalah :
1.
Kelompok tersebut
telah terdaftar pada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan telah mempunyai
susunan pengurus dan anggota yang jelas.
2.
Mempunyai anggota
yang benar-benar mempunyai kegiatan usaha yang layak.
3.
Mempunyai rencana
kegiatan bersama (RUB) tertulis yang dilampiri rencana rencana usaha anggota
yang ditandatangani oleh semua anggota.
4.
Ketua dan sekretaris
kelompok memiliki surat kuasa dari anggota tentang persetujuan untuk memperoleh
kredit dan sekaligus pernyataan bersama pembayaran pinjaman secara tanggung renteng.
5.
Anggota kelompok
tidak mempunyai pinjaman modal pada lembaga keuangan/perbankan lainnya, dengan
membuat surat pernyataan.
6. Kelompok telah terbentuk dan dibina paling sedikit selama 3 bulan atau
layak menurut penilaian dari kelompok pengelola tim Pembina tingkat Desa.
Pasal 12
1.
Pemberian pinjaman
ditetapkan oleh para pengelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo
Mulyo dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kelayakan usaha calon peminjam
b. Kondisi orang yang bersangkutan
c. Kemampuan dana Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
d. Diketahui ketua kelompok dan saran serta pendapatan
dari kepala Desa, Ketua LPM dan ketua BPD.
2. Pemberian pinjaman dengan urutan prioritas
sebagai berikut;
a. Anggota Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
b. Masyarakat yang mempunyai usaha di Desa atau tercantum dalam kelompok
usaha Bersama.
3. Pinjaman hanya dapat diberikan untuk kegiatan
ekonomi produktif dengan menekankan akses kelayakan usaha serta memperhatikan
kemampuan, keinginan, dan kesungguhan calon peminjam.
4. Persyaratan pinjaman harus menyertakan;
a.
Photo copy KTP
b.
Poto copy KK
c. Mengisi blanko pinjaman yang disetujui oleh istri atau suami yang
bersangkutan
5. Bagi peminjam yang menunggak tidak dapat diberi pinjaman baru sebelum
melunasi pinjamannya.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
1.
Sisa hasil
usaha Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah pendapatan yang
diperoleh dari hasil usaha dan pendapatan lain dikurangi dengan biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
Sisa hasil usaha (
SHU ) dibagi sebagai berikut :
a. 20 % untuk Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
b. 20 % untuk alokasi Inkam Desa ( APBDes)
c. 8 % untuk Biaya Operasional dan ATK
d. 35 % untuk Honor pengelola
e. 2 % untuk Honor pengawas
f. 5 % untuk Honor Pembina tingkat Desa
g. 7 % untuk biaya Musyawarah Desa ( RAT )
h. 3 % untuk dana sosial
BAB X
TAHUN BUKU
Pasal 14
1.
Pembukuan Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo mengunakan tahun takwin, yaitu dari 1
Januari sampai dengan 31 Desember
2. Proses pembukuan dan pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo.
BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 15
1.
Seluruh asset
kekayaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo adalah milik
pemerintah Desa
2.
Apabila terjadi
kerugian menjadi tangung jawab bersama pengelola Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ) Rejo Mulyo
3. Demikian anggaran Dasar (AD) dan anggaran Rumah tangga (ART) ini
ditandatangani oleh pengelola yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa Pada
tanggal 31 Oktober 2015
Pengelola
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Rejo Mulyo
|
Administratur
AGUS WINARNO, S.Pd.
|
Bendahara
EDI SARWOKO
|
Direktur
DWI PURWOKO
|
|
MENGETAHUI,
|
||
|
PENGAWAS
|
KOMISARIS
UTAMA
|
|
|
Ketua BPD
BAMBANG PARYADI
|
Ketua LPMD
AGUS WINARNO
|
Kepala desa Tangkisan
MOCH. TAUFIK
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar