PERATURAN
DESA TANGKISAN
NOMOR : 03 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK
DESA REJO MULYO DESA TANGKISAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TANGKISAN
Menimbang : a. bahwa
untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola
perekonomian desa tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa Rejo Mulyo Desa Tangkisan;
c. Hasil Musyawarah
tanggal 02 Agustus 2015.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316):
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 pasal 132 sampai dengan 142 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TANGKISAN
Dan
KEPALA
DESA TANGKISAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA
MILIK DESA (BUMDes).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purworejo:
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah:
3.
Bupati adalah Bupati Purworejo:
4.
Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten:
5.
Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah
Kecamatan:
6.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain,selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga
yang merupakan perwujudan Demokrasi
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDES adalah badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa
melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan.
8.
Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik
Desa baik barang Bergerak maupun tidak yang dikelola olem BUMDES.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah
Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
Tangkisan.
11. Pemilik adalah Pemerintah Desa dan atau Pihak Swasta /
Pihak ketiga yang memiliki modal pada
BUMDES.
12. Kepengurusan BUMDES adalah Pengelolan BUMDES yang terdiri
dari Pembina, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMDES dalam melakukan usahanya berasaskan :
- Demokrasi
Ekonomi dengan Prinsip
Kehati-hatian
- Pengayoman
;
- Perberdayaan
;
- Keterbukaan.
Pasal 3
(1) BUMDES dibentuk berupa
Perusahan Desa ( PERUSDES ).
(2) Kegiataan BUMDES
harus sesuai dengan tujuan
dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan .
Pasal 4.
Tujuan Pembentukan BUMDES ,antara lain :
a.
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dalam rangka
meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta
Pelayanan masyarakat .
b.
Mengembangkan
Potensi Perekonomian di Wilayah Pedesaan untuk mendorong tumbuhnya Usaha
Perekoniman Masyarakat Desa secara Keseluruhan dalam rangka
Pengentasan Kemiskinan .
c.
Menciptakan
Lapangan Kerja, Penyediaan dan jaminan Sosial .
BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
1.
Jenis Usaha
BUMDES meliputi usaha-usaha dalam bidang antara lain :
a.
Pelayanan Jasa yang meliputi : Simpan Pinjam,
Perkreditan, dan air, Listrik Desa dan lain yang sejenis.
b.
Perdagangan
sarana produksi dan produksi pertanian dalam arti luas yang meliputi : Produksi
tanaman pangan, perkebunan, Peternakan dan perikanan.
c.
Penyaluran
sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
d.
Perindustrian
meliputi : Home Industry dan pemasaran hasil industri, pengembangan hasil
industri.
e.
Perhubungan meliputi : pembangunan dan pemeliharaan
jalan desa,.
f.
Pekerjaan Umum meliputi : Pemeliharaan rutin jalan desa
yang ada di Desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran,
irigasi Desa meliputi Pembangunan, Pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan
pemanfaatan air bersih, dan pengelolaan pemeliharaan pompanisasi, jaringan
irigasi yang ada di desa.
- Usaha
BUMDES dapat dikembangkan sesuai dengan Potensi dan kemampuan yang ada.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6
Kantor
BUMDES berkedudukan di Pusat pemerintahan Desa, atau tempat lainnya di Wilayah
desa dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 7
Sumber-sumber
pembiayaan/Permodalan BUMDES dapat diperoleh dari :
a.
Pemerintah Desa (Penyertaan Modal dari Kekayaan
Desa yang dipisahkan);
b.
Bantuan dari Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Desa;
c.
Tabungan Masyarakat;
d.
Pinjaman;
e.
Bantuan atau Sumber lainnya yang sah;
f.
Kerja Sama
dengan Pihak Swasta/Pihak Tiga.
BAB VI
PENDIRIAN
BUMDES
Pasal 8
- BUMDES
dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur-unsur
pemerintah Desa, BPD, LPM, dan Organisasi Lokal terkait yang kemudian
dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
- Hasil
Musyawarah Desa dimaksud ayat (1), dimohonkan legalisasi kepada Bupati
Purworejo dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, melalui Kepala Wilayah
Kecamatan
BAB VII
ORGANISASI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Organisasi
BUMDES berada diluar Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
- Kepengurusan
BUMDES terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
- Kepengurusan
BUMDES dipilih berdasarkan Hasil testing para pelamar dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa
- Masa
Bakti Kepengurusan BUMDES Rejo Mulyo dari tahun 2015 s/d tahuh 2018
- Kepengurusan
BUMDES dapat diberhentikan apabila :
a.
Telah selesai masa baktinya;
b.
Meninggal Dunia;
c.
Mengundurkan diri;
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas dan Kewajiban dengan baik
e.
Dinyatakan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Putusan pengadilan yang telah
memperoleh Kekuatan HukumTetap;
- pengurus
BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah
Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
Pasal 10
- Susunan
Organisasi BUMDES terdiri dari : Pembina, Pengurus, dan Badan Pemeriksa
- Pembina
berkewajiban :
a. Membina
BUMDES dalam aspek Kelembagaan, Administrasi, Kepegawaian dan Ketatalaksanaan;
b. Mengawasi Pengelolaan BUMDES serta dapat memberikan saran dan pendapat .
- Pengurus
Berkewajiban :
a.
Mengelola Keuangan dan Kekayaan BUMDES dengan
sebaik-baiknya guna mendapatkan Daya Guna dan Hasil Guna yang sebesar-besarnya
bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDES;
b.
Membuat Laporan Tahunan Kepada Pemerintah Desa dan
Pembina;
c.
Menyampaikan Pertanggungjawaban Akhir Masa Bakti
yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa.
- Badan
Pemeriksa berkewajiban :
a.
Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan
BUMDES termasuk pelaksanaan Rencanan Kerja, Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
Ketentuan yang berlaku;
b.
Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada
Pemerintah Desa dan Pembina secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan.
- Susunan
Organisasi BUMDES sebagaimana BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Pasal 11
Persyaratan Pengurusan BUMDES, sebagai berikut :
- Bertempat
tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Mempunyai
Pengetahuan, kecakapan yang cukup di bidang pengelolaan badan usaha;
- Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, dan mempunyai
komitmen Moral yang tinggi terhadap perekonomian Desa.
Pasal 12
Organisasi
dan Kepengurusan BUMDES masa bakti 2015-2018 sebagai berikut :
- Pembina;
- Pengawas/pemeriksa;
- Pengurus
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Manager Unit Usaha (sesuai kebutuhan)
BAB VIII
PENGELOLAAN
BARANG DAN MODAL
Pasal 13
Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan,
Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status
Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan
persetujuan dari Pembina.
Pasal 14
1. Pendapatan :
a.
dalam hal
modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian
pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.
dalam hal
BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang
dimiliki masing-masing.
2. Penggunaan
Dana :
a.
Hasil
penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa
sebagai Penerima yang sah;
b. Penggunaan Keuntungan dari BUMDES digunakan untuk
pembangunan desa.
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 15
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES
ditetapkan berdasarkan prosentase dari hasil penerimaan bersih dengan
berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang
pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada
prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian
yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan
Modal, Jaminan Sosial.
BAB X
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 16
1.
dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama
dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
2.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
3.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
- Pengurus
BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES
wajib mengganti kerugian dimaksud;
- Tata
Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN
OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan, berupa
Pemberian Pedoman, Bimbingan, arahan, Supervisi dan Pelatihan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini
,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati
ini.
Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal 20 September 2015
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa
Tangkisan.
Ditetapkan di :
Tangkisan Pada
tanggal :
20 September 2015
Mengetahui,
Kepala Desa Tangkisan
MOCHAMAD TAUFIK
Diundangkan di Tangkisan
Pada tanggal 20 September 2015
PLT. SEKRETARIS DESA TANGKISAN
SRI MURSALINAH
LEMBARAN DESA TANGKISAN TAHUN 2015 NOMOR 03

Tidak ada komentar:
Posting Komentar