Jumat, 27 Oktober 2017

PERATURAN DESA TENTANG BUMDES


 


PERATURAN DESA TANGKISAN
NOMOR : 03 TAHUN 2015

TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA REJO MULYO DESA TANGKISAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TANGKISAN
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah guna mengelola perekonomian desa tersebut;
                       b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Rejo Mulyo Desa Tangkisan;
                       c. Hasil Musyawarah tanggal 02 Agustus 2015. 
 Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                       2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                       3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                       4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



                       5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
                       6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539):
                       7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316):
                       8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 132 sampai dengan 142 tentang Badan Usaha Milik Desa.
                  
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANGKISAN
 Dan
KEPALA DESA TANGKISAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini  yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Kabupaten Purworejo:
2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah:
3.   Bupati adalah Bupati Purworejo:
4.   Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten:
5.   Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan:
6.   Badan Permusyawaratan Desa  atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga  yang merupakan perwujudan Demokrasi  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa.



7.   Badan Usaha Milik Desa  selanjutnya disingkat BUMDES adalah  badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
8.   Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik barang Bergerak maupun tidak yang dikelola  olem BUMDES.
9.   Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan  Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama  Kepala Desa Tangkisan.
11. Pemilik adalah Pemerintah Desa dan atau Pihak Swasta / Pihak ketiga  yang memiliki modal pada BUMDES.
12. Kepengurusan BUMDES adalah Pengelolan BUMDES yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
BUMDES dalam melakukan usahanya berasaskan  :
  1. Demokrasi Ekonomi dengan Prinsip  Kehati-hatian
  2. Pengayoman ;
  3. Perberdayaan ;
  4. Keterbukaan.
Pasal 3

(1)  BUMDES dibentuk berupa Perusahan Desa  ( PERUSDES ).

(2)  Kegiataan  BUMDES  harus sesuai dengan tujuan  dan  tidak  bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .

Pasal  4.

Tujuan Pembentukan BUMDES ,antara lain  :
a.     Meningkatkan  Pendapatan Asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan  serta  Pelayanan masyarakat .





b.     Mengembangkan Potensi Perekonomian di Wilayah Pedesaan untuk mendorong tumbuhnya Usaha Perekoniman Masyarakat Desa secara Keseluruhan dalam  rangka  Pengentasan Kemiskinan .
c.     Menciptakan Lapangan Kerja, Penyediaan dan jaminan Sosial .


BAB III
JENIS DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
1.   Jenis Usaha BUMDES meliputi usaha-usaha dalam bidang antara lain :
a.    Pelayanan Jasa yang meliputi : Simpan Pinjam, Perkreditan, dan air, Listrik Desa dan lain yang sejenis.
b.   Perdagangan sarana produksi dan produksi pertanian dalam arti luas yang meliputi : Produksi tanaman pangan, perkebunan, Peternakan dan perikanan.
c.    Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok masyarakat.
d.   Perindustrian meliputi : Home Industry dan pemasaran hasil industri, pengembangan hasil industri.
e.    Perhubungan meliputi : pembangunan dan pemeliharaan jalan desa,.
f.     Pekerjaan Umum meliputi : Pemeliharaan rutin jalan desa yang ada di Desa yang terdiri dari pembersihan semak, pembersihan saluran, irigasi Desa meliputi Pembangunan, Pengawasan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan air bersih, dan pengelolaan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa.
  1. Usaha BUMDES dapat dikembangkan sesuai dengan Potensi dan kemampuan yang ada.

BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 6

Kantor BUMDES berkedudukan di Pusat pemerintahan Desa, atau tempat lainnya di Wilayah desa dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.





BAB V
PERMODALAN
Pasal 7

Sumber-sumber pembiayaan/Permodalan BUMDES dapat diperoleh dari :
a.    Pemerintah Desa (Penyertaan Modal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan);
b.   Bantuan dari Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Desa;
c.    Tabungan Masyarakat;
d.   Pinjaman;
e.    Bantuan atau Sumber lainnya yang sah;
f.     Kerja Sama dengan Pihak Swasta/Pihak Tiga.

BAB VI
PENDIRIAN BUMDES
Pasal 8
  1. BUMDES dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur-unsur pemerintah Desa, BPD, LPM, dan Organisasi Lokal terkait yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Kesepakatan.
  1. Hasil Musyawarah Desa dimaksud ayat (1), dimohonkan legalisasi kepada Bupati Purworejo dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, melalui Kepala Wilayah Kecamatan
BAB VII
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 9
  1. Organisasi BUMDES berada diluar Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
  2. Kepengurusan BUMDES terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
  3. Kepengurusan BUMDES dipilih berdasarkan Hasil testing para pelamar dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
  4. Masa Bakti Kepengurusan BUMDES Rejo Mulyo dari tahun 2015 s/d tahuh 2018
  5. Kepengurusan BUMDES dapat diberhentikan apabila :
a.    Telah selesai masa baktinya;
b.   Meninggal Dunia;
c.    Mengundurkan diri;
d.   Tidak dapat melaksanakan  tugas dan Kewajiban dengan baik




e.    Dinyatakan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan HukumTetap;
  1. pengurus BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana Kerja yang dibuat tercapai atau tidak.

Pasal 10

  1. Susunan Organisasi BUMDES terdiri dari : Pembina, Pengurus, dan Badan Pemeriksa
  2. Pembina berkewajiban :
a.  Membina BUMDES dalam aspek Kelembagaan, Administrasi, Kepegawaian dan Ketatalaksanaan;
b.  Mengawasi Pengelolaan BUMDES  serta dapat memberikan saran dan pendapat .
  1. Pengurus Berkewajiban :
a.    Mengelola Keuangan dan Kekayaan BUMDES dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan Daya Guna dan Hasil Guna yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDES;
b.   Membuat Laporan Tahunan Kepada Pemerintah Desa dan Pembina;
c.    Menyampaikan Pertanggungjawaban Akhir Masa Bakti yang ditujukan kepada Pemerintahan Desa.
  1. Badan Pemeriksa berkewajiban :
a.    Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pengelolaan BUMDES termasuk pelaksanaan Rencanan Kerja, Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
b.   Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Desa dan Pembina secara berkala atau setiap waktu yang diperlukan.
  1. Susunan Organisasi BUMDES sebagaimana BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Desa masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 11

Persyaratan Pengurusan BUMDES, sebagai berikut :
  1. Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;



  1. Mempunyai Pengetahuan, kecakapan yang cukup di bidang pengelolaan badan usaha;
  2. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, dan mempunyai komitmen Moral yang tinggi terhadap perekonomian Desa.
Pasal 12
Organisasi dan Kepengurusan BUMDES masa bakti 2015-2018 sebagai berikut :
  1. Pembina;
  2. Pengawas/pemeriksa;
  3. Pengurus
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Manager Unit Usaha (sesuai kebutuhan)

BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL
Pasal 13
Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan, Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.

Pasal 14
1. Pendapatan :
a.   dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.   dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki masing-masing.
2. Penggunaan Dana :
a.   Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa sebagai Penerima yang sah;
b.   Penggunaan Keuntungan dari BUMDES digunakan untuk pembangunan desa.




BAB IX
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 15
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan prosentase dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.

BAB X
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 16
1.   dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
2.   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan  Desa dan disampaikan kepada Bupati  melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
3.   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
  1. Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;
  2. Tata Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.


BAB XII
PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan, berupa Pemberian Pedoman, Bimbingan, arahan, Supervisi dan Pelatihan.






BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES, sepanjang tidak bertentangan dengan  Peraturan Bupati ini.

Pasal 20
Peraturan Desa ini mulai  berlaku sejak tanggal 20 September 2015

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tangkisan.
                                                                                                                                                                                                Ditetapkan di : Tangkisan                           Pada tanggal                                                       : 20 September 2015
                                                                                                                       
 Mengetahui,
                                                                                                                 Kepala Desa Tangkisan

           

                                                                                                          MOCHAMAD TAUFIK
Diundangkan di Tangkisan
Pada tanggal 20 September 2015
PLT. SEKRETARIS DESA TANGKISAN


SRI MURSALINAH

LEMBARAN DESA TANGKISAN TAHUN 2015 NOMOR 03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelatihan Bibit Unggul (berupa Itik)